MATA INDONESIA, JAKARTA – Bertambah lagi tersangka dalam kasus perjudian online, binary option platform Binomo.
Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru. Mereka adalah pacar dan adik dari Indra Kenz yaitu Vanessa Khong dan Nathania Kesuma. Selain itu ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei juga terseret menjadi tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan menjelaskan ketiganya melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dan Pasal 55 ayat 1e KUHP,” ujarnya, Minggu 10 April 2022.
Ketiganya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Ketiganya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 14 April 2022 mendatang. “Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis tanggal 14 April 2022,” kata Whisnu.
Pemeriksaan ketiganya berkaitan dengan transaksi dan aliran dana dari Indra Kesuma alias Indra Kentz. ”Dan membantu menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz,” ujar Whisnu.