MATA INDONESIA, JAKARTA – Dalam operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo pada Kamis 3 Desember 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp 2 miliar.
KPK juga sudah mengumumkan Wenny bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang/jasa di Pemkab Banggai Laut, tahun anggaran 2020.
“Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan sejumlah uang rupiah dengan jumlah total sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 4 Desember 2020.
Nawawi menjelaskan, jumlah orang yang diamankan KPK pada Kamis lalu sebanyak 16 orang, yang tersebar di beberapa tempat di Kabupaten Banggai Laut hingga Luwuk, Sulawesi Tengah.
16 orang tersebut, yaitu Wenny Bukamo (WB), Wandyanto Tipa (WT) ajudan Wenny, Recky Suhartono Godiman (RSG) yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO), Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).
Selanjutnya, Dirut PT Bonebuya Purnama (BB) sekaligus Direktur PT Lautan Arta Prima (LAP) Martinus (MAR), Hendri Wijaya Gosali (HWG) dari swasta, Kadis PU Pemkab Banggai Laut Basuki Mardiono (BM), Kepala Bidang Cipta Karya Pemkab Banggai Laut Ramli Hi Patta (RHP).
Kemudian, Widyawati Kusuma (WK) istri dari Hedy Thiono, Calon Wakil Bupati Banggai Laut Ridaya Laode Ngkowe (RLN) serta tiga orang dari unsur swasta masing-masing Haris (HRS), Taufik (TUK), dan Kiki Afriyanto (KA).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima KPK, bahwa ada dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang, yang diberikan Andreas kepada Wenny, melalui rekening salah satu perusahaan milik Hedy sejumlah Rp 200 juta.
Uang tersebut diduga merupakan sisa pemberian dari kesepakatan yang sudah disetujui oleh pihak-pihak terkait.
“Sekitar pukul 14.00 WITA, tim KPK langsung mengamankan pihak-pihak yang terkait di dua lokasi, yaitu di Kabupaten Banggai Laut, tujuh orang WB, RSG, WT, HTO, MAR, ,HWG, RLN. Di Kabupaten Luwuk, delapan orang DK, HDO, RHP, BM, AHO, TUK, KA, dan HRS serta di Jakarta satu orang WK,” ujar Nawawi.
Selanjutnya pihak-pihak tersebut di bawa ke Polres Banggai Kepulauan dan Polres Luwuk untuk pemeriksaan lanjutan.