Kirim Surat Panggilan Kedua, Polisi Minta Rizieq Hadir

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan untuk kedua kalinya kepada Imam Besar FPI Rizieq Shihab, setelah yang bersangkutan sempat mangkir dari panggilan pertama dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Rencananya, pemeriksaan terhadap Rizieq akan dilakukan pada Senin 7 Desember 2020 mendatang. Polisi berharap, sosok yang pernah dikaitkan dengan kasus chat mesum itu hadir.

“Untuk Senin pekan depan, sudah kita jadwalkan MRS (Muhammad Rizieq Shihab) dan juga saudara HSA (Hanif Alatas) menantu dari saudara MRS yang kita harapkan yang bersangkutan untuk bisa hadir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Jumat 4 Desember 2020.

Yusri menyebut, keduanya bakal diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya belum menetapkan satupun tersangka kasus ini, dan masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

“Kita menghubungkan alat-alat bukti yang ada, bukti petunjuk juga dan surat surat yang ada nantinya kalau sudah lengkap semuanya, baru akan digelarkan, ini masih kita rapikan semuanya,” ujar Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

DPRD DIY Minta Kasus Perusakan Makam di Kotagede Tak Dikaitkan SARA, GMP Jogja: Jangan Tergesa Menyimpulkan

Mata Indoensia, Yogyakarta - Pernyataan Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, dalam konferensi pers yang menyatakan kasus perusakan makam di Kotagede, Kota Jogja tidak dikaitkan dengan isu SARA dalam proses hukum dianggap keliru.
- Advertisement -

Baca berita yang ini