MINEWS, ACEH – 22 nelayan asal Aceh yang diketahui ditahan otoritas Myanmar karena dugaan pencurian ikan akan segera dipulangkan. Rencananya 22 nelayan itu akan tiba di Tanah Air, di Bandar Udara Iskandar Muda, Aceh Besar pada Senin 15 April 2019.
Sebelumnya mereka berjumlah 23 orang saat ditangkap oleh otoritas Myanmar di perairan Kawthaung. Dari 23 tersebut, 22 akan bebas, sedangkan satu lainnya bernama Zulfadli harus menjalani proses hukum akibat pelanggaran perikanan.
“Ini adalah hasil dari upaya berdiplomasi antara pemerintah Indonesia dan Myanmar,” ujar Wakil Sekretaris Panglima Laot Aceh Miftachhuddin Cut Adek, Jumat 12 April 2019.
Ada pun identitas 22 nelayan Aceh yang akan dipulangkan nantinya adalah Mulyadi, Manawir Sajali, Asnawi, Abdul Rahim, Abdullah Bin Ilyas rasyid, dan Syawaluddin.
Selanjutnya, Abdullah Bin Abu Bakar, Nuriadin, M Yacob, Idris, Muhammad Amin, Muhammad, Fahrul Rozi, Junaidi, Mukhsin, Dedi Ikram, Waafini Imandyah, Muhammad Nazar, Feri Mataniari, Darwinsyah, Andi.
Mereka mulai melaut dari Kabupaten Aceh Timur pada 29 Januari 2019, lalu ditangkap kapal Tentara Angkatan Laut (558) Myanmar dekat dengan Pulau Zardatgyi di Kotapraja Kawthoung, wilayah Taninthayi pada 6 Februari 2019.