Operasi Katarak Gratis oleh RS Bhayangkara Meringankan Beban Masyarakat

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Paguyuban Keluarga Besar Brimob, Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY melaksanakan operasi gratis bagi 35 orang penderita katarak pada hari Selasa, 22 Agustus 2023.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa sebelum pelaksanaan operasi, telah dilakukan proses screening terhadap para pasien penderita katarak. Pasien yang memenuhi syarat mendapatkan kesempatan untuk menjalani operasi pada hari yang telah ditentukan.

Lanjutnya, kegiatan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang menderita katarak, memberikan kesembuhan, serta turut berkontribusi dalam mengurangi angka penderita katarak di wilayah DIY.

Dalam kegiatan ini Kabiddokkes Polda DIY Kombes Pol drg. Agustini Purwaningsih, Sp. Perio., M.M didampingi Karumkit Bhayangkara Polda DIY Akbp drg. Suseno Wibowo, menyambut hangat kunjungan Ketum PKBB Pusat Bapak Komjen (P) Drs. Imam Sujarwo, M. Si., turut mendampingi Wakil Ketum PKBB Komjen Pol (P) Drs. Arif Wahyunadi, Wakil Ketum PKBB Komjen Pol (P) Drs. Unggung Cahyono, Komjen Pol (P) Drs. Fajar Prihantoro, Irjen Pol (P) Drs. Edi Sunarno beserta keluarga Besar PKBB Pusat.

Salah seorang peserta operasi katarak mengungkapkan rasa kegembiraannya dan mengucapkan terima kasih kepada Paguyuban Keluarga Besar Brimob dan RS Bhayangkara Polda DIY atas penyelenggaraan operasi katarak gratis yang telah memberikan harapan baru dalam hidupnya.

“Ini merupakan upaya nyata dari kolaborasi antara Paguyuban Keluarga Besar Brimob dan RS Bhayangkara Polda DIY untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat. Semoga kegiatan semacam ini terus menjadi inspirasi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan”. Pungkas Nugroho

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Sesuaikan Kenaikan 1 Persen PPN untuk Stabilitas Fiskal dan Pemerataan Ekonomi

Jakarta – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini