MATA INDONESIA, JAKARTA – Setelah memahami omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menganjurkan Kapolri segera membuat divisi ketenagakerjaan.
Menurut Hotman karena omnibus law tersebut mengatur urusan pesangon yang tidak dibayarkan bisa langsung ditangani polisi karena undang-undang itu menyatakan sebagai tindak kejahatan.
“Jadi Bapak Kapolri sebaiknya cepat membuat divisi ketenagakerjaan sebab LP soal pesangon akan lebih banyak dari kasus ITE, selamat kepada para buruh,” ujar Hotman yang dikutip dari instagramnya, Kamis 15 Oktober 2020.
Menurut pengacara yang sering memamerkan mobil mewahnya itu, UU Ciptaker membuat para buruh tidak perlu menunggu bertahun-tahun untuk mendapat pesangon jika terjadi sengketa dengan majikannya.
Selama ini, sengketa perburuhan terutama soal pembayaran pesangon bisa bertahun-tahun karena harus melalui mediasi di Kementerian Tenaga Kerja terlebih dahulu, baru masuk ke pengadilan.
Sementara, Omnibus Law Ciptaker ini justru menjadi efek penggentar bagi para majikan yang berniat tidak membayar pesangon karena mereka akan dilaporkan ke polisi telah melakukan tindak kejahatan.