MATA INDONESIA, JAKARTA-Tiga bentuk maladministrasi ditemukan Ombudsman RI dalam pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Ombudsman RI juga menyampaikan sejumlah Tindakan Korektif yang harus ditindaklanjuti oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun waktu 30 hari.
“Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, BPJS Ketenagakerjaan terbukti maladministrasi berupa tindakan tidak kompeten, penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut dalam pelaksanaan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial,” kata Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu 6 Juli 2022.
“Dengan jumlah pengawas ketenagakerjaan di lingkup Kemenaker sangat terbatas dan hanya di level provinsi, berdampak lemahnya pengawasan dan penanganan pengaduan masyarakat,” ujar dia.
Dia menambahkan, pengawas dari Kemenaker itu mengakibatkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan rendah. Problem ini harus diselesaikan dengan perbaikan regulasi terkait.
“Selain itu harus ada perbaikan kualitas SDM BPJS Ketenagakerjaan dalam hal rekrutmen peserta dan pelayanan kepesertaan,” imbuh Hery.
Sedangkan bentuk penyimpangan prosedur dilakukan BPJS Ketenagakerjaan ditemukan Ombudsman di antaranya pencairan klaim secara kolektif melalui HRD perusahaan.
Ombudsman RI memberikan sejumlah Tindakan Korektif yang harus dilaksanakan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan sebagai pihak terlapor dalam kurun waktu 30 hari mendatang.
Pertama agar Dirut BPJS Kenetagakerjaan melakukan sosialisasi, koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka percepatan akuisisi kepesertaan pada sektor PU, BPU, pegawai pemerintah Non-ASN.
Termasuk program afirmasi Penerima Bantuan Iuran (PBI), dengan menyusun rencana dan penahapan akuisisi kepesertaan.
Kedua agar menyiapkan struktur organisasi kerja dan SDM yang memadai. Baik dari segi kualitas dan kuantitas untuk mendukung terselenggaranya program yang diamanatkan oleh regulasi termasuk dalam merespons tuntutan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial.
Ketiga agar berkoordinasi dengan pihak pemerintah, pelaku usaha dan pekerja dalam hal penetapan batas usia pensiun agar dibuat regulasi dan ketetapan yang relevan mengenai batas usia penerima manfaat Jaminan Hari Tua.
Terakhir, Ombudsman juga meminta agar BPJS Kesejahteraan konsisten dalam penggunaan nama BPJS Ketenagakerjaan sesuai undang-undang.