MINEWS, JAKARTA – Setelah melakukan investigasi, Ombudsman RI mendapati adanya maladministrasi yang dilakukan panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Disampaikan anggota Ombudsman Adrianus Meliala kepada DPR RI, salah satu proses maladministrasi yang paling tampak adalah kebocoran nama-naa peserta yang lolos seleksi, pahal itu merupakan dokumen rahasia.
“Tujuan kami bertemu Ketua Komisi I DPR adalah ingin menyampaikan hasil investigasi terkait proses seleksi anggota KPI,” ujar Adrianus di Jakarta, Senin 8 Juli 2019.
Ia menyebut, ada 27 sampai 34 nama peserta yang lolos seleksi yang telah bocor. Padahal, ia menyebut hal itu harusnya menjadi dokumen internal dan rahasia yang tak boleh diketahui secara umum.
Adrianus berpendapat bahwa telah terjadi sejenis ketidaksinkronan atau masalah SOP yang kurang baik dalam menjaga dokumen rahasia oleh panitia seleksi.
Pansel dinilai tidak memiliki petunjuk teknis dan timeline seleksi. Menurut Adrianus jadwal yang sudah disusun ditambah dengan berbagai kegiatan lain.
“Jadwal yang harusnya sudah masuk ke DPR tapi kemudian mereka tambah dengan berbagai kegiatan yang lain, khususnya kegiatan yang bersifat masukan dari masyarakat,” ujar Adrianus.
Tambahnya, pansel juga dinilai tidak membiarkan peserta untuk memberikan klarifikasi. Serta dianggap tidak memiliki parameter yang jelas untuk meloloskan atau menggugurkan peserta.