Oktober Ini PLN Gelar Promo, Tambah Daya Cuma Bayar Rp200 Ribu Saja

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero terus memanjakan para pelanggannya. Setelah memberikan diskon, kini PLN meluncurkan promo Super Dahsyat Hari Listrik Nasional.

Lewat promo yang berlaku per 1-31 Oktober 2021 ini, pelanggan bisa menambah daya listrik dengan harga lebih murah yaitu hanya dengan membayar Rp 202.100.

Harga spesial ini berlaku untuk untuk biaya penyambungan pada layanan tambah daya bagi konsumen tegangan rendah satu phasa daya 450-4.400 VA untuk semua golongan tarif yang mengajukan permohonan penambahan daya akhir sampai dengan daya 5.500 VA.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan program ini sebagai salah satu upaya PLN untuk ikut aktif mendorong para UMKM dan petani yang ingin meningkatkan usahanya dengan beralih ke listrik.

“Promo ini terbuka untuk semua pelanggan PLN. Kami berharap program ini bisa mendorong sektor UMKM dan para petani yang hendak meningkatkan produktivitasnya,” ujar Bob, Senin, 4 Oktober 2021.

UMKM menjadi salah satu tulang punggung dalam pertumbuhan ekonomi saat ini sehingga memiliki peran yang sangat penting. Oleh karena itu, PLN membuka akses seluas-luasnya bagi UMKM untuk melakukan tambah daya.

“Dengan beralih menggunakan listrik, maka seperti percontohan yang kami lakukan di pertanian bisa meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian,” ujar Bob.

Untuk dapat menikmati promo Super Dahsyat Hari Listrik Nasional ini, pelanggan cukup mengakses langsung PLN Mobile, pilih akses tambah daya, dan masukan kode promo HLN76. “Kami berharap dengan promo ini maka PLN bisa mendukung seluruh masyarakat untuk tumbuh bersama,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rumah Sekda Karawang Digeledah, Begini Tanggapan Ketua BEM Fakultas Hukum UBP Karawang

MATA INDONESIA, KARAWANG-Pasca penggeledahan ruang dinas dan rumah Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini