MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah sudah memberikan keringanan penangguhan pembayaran kredit setahun bagi debitur yang terdampak corona. Untuk memastikan kebijakan ini berjalan maksimal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar seluruh lembaga pembiayaan tidak coba-coba menggunakan debt collector.
“Untuk sektor informal, kami imbau jangan menggunakan debt collector, ini proses kesepakatan antara pemberi pinjaman dan peminjam,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Rabu 1 April 2020.
OJK mengingatkan seluruh lembaga pembiayaan, bahwa yang mendapat keringanan penangguhan pembayaran kredit adalah pekerja informasi, UMKM, ojek online hingga penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Lalu bagaimana pemberi kredit mengingatkan debiturnya? Wimboh menyarankan agar lembaga pembiayaan memanfaatkan teknologi. Catatan penting lainnya, nasabah boleh membayar kreditnya, jika ia benar-benar memiliki kemampuan.
“Pemberi pinjaman dan peminjam dapat menggunakan teknologi atau sistem digital yang lain, ini sudah disiapkan oleh pemberi kredit,” ujarnya.
OJK telah merilis POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Isinya memberikan kelonggaran kepada bank dan debiturnya berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit pada industri perbankan.
Restrukturisasi utang dapat dilakukan oleh perusahaan yang terdampak pandemi corona, tak hanya dibatasi untuk perusahaan yang memiliki plafon kredit maksimal Rp 10 miliar.