MINEWS, JAKARTA – Menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941 yang jatuh hari ini Kamis 7 Maret 2019, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberi Remisi Khusus (RK) kepada 949 narapidana dari 2.175 warga binaan yang beragama Hindu di seluruh Indonesia.
Dari 949 narapidana tersebut, secara terperinci terdiri dari 272 narapidana menerima remisi 15 hari, 607 narapidana menerima remisi 1 bulan, 54 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, sisanya 16 narapidana lain menerima 2 bulan remisi. Tak ada satu pun narapidana yang mendapat remisi langsung bebas.
“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” kata Dirjen Permasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan resminya.
Sri menyebut, pemberian remisi terhadap 949 narapidana beragama Hindu ini telah dideklarasikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Menurut Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Produksi Junaedi, narapidana paling banyak mendapat remisi Nyepi 2019 berasal dari Kanwil Bali, yakni sebanyak 659 orang, disusul Kalimantan Tengah 70 orang, dan Kanwil Sulawesi Selatan 44 orang.
Ia berharap, remisi Nyepi 2019 memberi motivasi bagi narapidana agar makin taat beribadah, patih pada tata tertib di lapas dan aktif mengikuti pembinaan.
“Dan penting tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum,” ujar Junaedi.
Jumlah narapidana seluruh Indonesia per 6 Maret 2019 mencapai 188.258 orang. Sedangkan jumlah tahanan 70.599, dan total keseluruhan narapidana dan tahanan 258.857 orang.