Nyabu, Kepala Rutan Kelas 1 Depok Ditangkap

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Memalukan. Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Anton (A)  ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat karena menggunakan narkotika jenis sabu.

Kasat Rerserse Narkoba Polres Metro Jakarta, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, mengatakan, anak buahnya menangkap Anton di sebuah kamar kos di daerah Slipi, Jakarta Barat, pada 25 Juni 2021 lalu. Dari tangan Anton, aparat mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,52 gram, alat hisap sabu berupa cangklong dan bong bekas pakai, serta empat butir obat aprazolam.

“Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka A yaitu Positif (+) mengandung narkotika jenis Amphetamine, Methamphetamine dan Benzo,” kata Ronaldo.

Anton mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial M. Adapun M berhasil ditangkap pada 28 Juni. “Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi narapidana di Lapas tempat tersangka A bekerja,” ujar Ronaldo.

M adalah menjadi narapidana di lapas tersebut. “Barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, empat butir obat Aprazolam dan satu unit handphone,” kata Kasatreskoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Minggu 18 Juli 2021.

Terhadap Tersangka A, lanjut dia, dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancamannya pidana penjara maksimal 12 tahun.

Ronaldo menambahkan, Anton sudah ditahan sejak tanggal 28 Juni 2021. Dalam penanganan perkara ini, Satresnarkoba Polrestro Jakbar telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjen Lapas. ”Perkembangan saat ini, penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujarnya.

Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pas Rika Aprianti, membenarkan bahwa Anton  ditangkap terkait narkoba. ”Betul info yang dimaksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan narkoba,” kata Rika.

Rika menyebut, penangkapan Anton adalah bagian dari upaya membersihkan lapas dari narkoba. Sebagaimana sudah diamanatkan pimpinan Ditjen Pas Kemenkumham, semua lini dari atas sampai bawah berkomitmen untuk perang melawan narkoba.

“Artinya, siapa pun yang terlibat dalam pemakaian maupun peredaran narkoba, baik itu warga binaan ataupun oknum petugas akan dikenai sanksi atau ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Untuk saat ini, kata Rika, pihaknya menanti semua proses hukum selesai dijalani Anton. Jika semua sudah rampung, Ditjen PAS pasti akan menjatuhkan sanksi terhadap A. “Pasti akan ada sanksi. Ini kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Tinggal Menunggu Hari, Pengamat Politik Ingatkan 12 Kerawanan Ini

Penyelenggaraan Pilkada serentak pada 27 November mendatang mendapat sambutan positif, terutama dalam hal efisiensi biaya dan penyelarasan pembangunan. Menurut Yance...
- Advertisement -

Baca berita yang ini