MATA INDONESIA,KEFAMENANU – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu bersama Forum Aliansi Rakyat Menggugat (ARMET) TTU kembali melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Kabupaten TTU. Tujuannya untuk mempertanyakan janji Bupati TTU Juandi David terkait evaluasi internal Pemerintah Daerah mengenai proses perekrutan serta penetapan hasil seleksi Pegawai Tidak Tetap (PTT) tahun 2022 yang dinilai kontroversial.
Menurut Gilbertus Taena selaku pendamping Forum ARMET, Pemerintah Daerah TTU sedang berupaya menutupi kesalahan yang sudah dilakukan.
“Mengakui kesalahan itu penting, jangan kemudian Pemda beralibi untuk menutupi kebobrokan yang sedang dipertontonkan di daerah ini,” katanya di lokasi aksi, Kamis 21 April 2022.
“Kita pun akan menjawabi tantangan dari Pemda untuk kemudian persoalan ini diselesaikan secara hukum,” tambahnya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua GMNI Kefamenanu Francis Ratrigis. Menurutnya, Pemerintah Daerah TTU saat ini tidak konsisten dalam menyelesaikan persoalan PTT.
“Kita meyakini bahwa Pemda belum melakukan evaluasi internal, sehingga ketika kita pertanyakan hasil evaluasinya dari Pemda hanya bisa berbelit dengan mengatakan akan ditindaklanjuti. Ini sangat tidak konsisten,” ujarnya.
“Kita dari GMNI dan teman-teman PTT yang tergabung dalam ARMET sudah menyiapkan berkas-berkas gugatan dan Kuasa Hukum sudah ada untuk segera diajukan di PTUN Kupang,” tambahnya.
Sebagai informasi, dalam giat ini massa aksi kemudian diperkenankan bertemu dan berdialog dengan pihak Pemerintah Daerah yang dihadiri Wakil Bupati Drs. Eusabius Binsasi didampingi PLT Sekda dan Asisten III beserta para pimpinan OPD lainnya di Aula lantai dua Kantor Daerah TTU.
Dialog berjalan singkat karena dari pihak Pemerintah Daerah dinilai berbelit dalam menyampaikan hasil evaluasi internal sebagaimana yang sudah dijanjikan Bupati TTU beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pada tanggal 11 April 2022 lalu, sejumlah calon PTT yang tergabung dalam Forum ARMET telah bertemu dengan pihak Pemerintah Daerah dan telah disepakati untuk kemudian oleh Pemerintah Daerah melakukan evaluasi internal. Namun saat masa aksi mendatangi Pemerintah Daerah, undangan untuk Forum ARMET tidak ada.
Hal ini yang kemudian oleh GMNI dan Forum ARMET menilai bahwa Pemerintah Daerah tidak konsisten dengan janjinya sendiri. Maka sesuai kesepakatan bersama Forum ARMET dan GMNI akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan PTT ini.
Kontributor TTU: Zenobius Yancen Abi