MINEWS, JAKARTA – Bagi kamu yang mendaftar seleksi tes CPNS 2019, pasti deg-degan khan menunggu hasil seleksi administrasi. Ditambah kebingungan bagaimana cara cek hasil seleksi tersebut.
Nah buat yang belum tahu, cara pertama untuk cek kamu lulus atau tidak adalah dengan langsung masuk ke website masing-masing instansi. Atau dapat pula dengan login menggunakan NIK dan password di sscn.bkn.go.id. Apabila lulus seleksi administrasi, nanti akan keluar tulisan seperti di bawah ini.
SELAMAT! Anda Lulus tahap administrasi berkas. Silahkan klik tombol di bawah ini untuk melakukan pencetakan kartu peserta ujian.
Trus gimana kalo gak lulus?
Sedangkan apabila tak lulus, akan tampil tulisan seperti di bawah ini :
Mohon Maaf! Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi yang dilamar
Tapi gak usah buru-buru patah semangat ya gaes, karena di bawah tulisan itu akan ada tombol sanggah.
Silahkan klik tombol ajukan sanggahan, bila kalian ingin menyanggah.
Tapi jangan berharap kalian akan diperbolehkan menyanggah dengan memasukkan dokumen baru. Karena sudah tentu gak akan bisa. Jadi kalian hanya bisa memberi alasan di dokumen yang menjadi kesalahan kalian sehingga tidak lulus seleksi administrasi.
Maka, siapkanlah alasan terbaik kalian sejak sekarang jika merasa ada dokumen yang salah.
Kesalahan apa aja yang tak dapat ditolerir?
Berdasarkan berbagai sumber, ternyata ada beberapa kesalahan yang tak bisa ditolerir, antara lain :
1. Memakai format surat lamaran atau surat pernyataan yang tak sesuai dengan panduan.
2. Pas foto tidak berlatar merah.
3. Salah menempatkan ketika mengunggah dokumen. Misalnya, tempat untuk dokumen surat lamaran justru diunggah ijazah.
4. Dokumen yang diupload buram.
5. Ijazah tidak menunjukkan kolok IPK.
6. Perbedaan antaran nomor ijazah dalam scan dengan yang dituliskan di kolom nomor ijazah.
Nah, kesalahan-kesalahan itu sama sekali tak dapat ditolerir oleh para verifikator CPNS 2019.
Kesalahan mana aja yang masih bisa ditolerir?
1. Salah memasukkan akreditasi kampus atau program studi.
Beberapa pelamar CPNS 2018 masih lolos dalam verifikasi berkas walaupun salah menuliskan akreditasi kampusnya.
2. Kesalahan minor dalam penulisan surat lamaran
Kesalahan minor ini berupa kesalahan dalam menempatkan kata atau salah tulis kecil. Beberapa pelamar CPNS 2018 masih ada yang lolos ketika melakukan kesalahan minor dalam penulisan lamaran, selama bentuknya masih sesuai format.
Nih Cara Buat Sanggahan
Tahun 2019 BKN Kemenpan-RB memberikan waktu untuk masa sanggah hasil seleksi administrasi. Berdasarkan laman sscn.bkn.go.id, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Lalu instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah. Sanggahan dapat dilakukan pada halaman SSCN di https://sscn.bkn.go.id setelah pengumuman selekasi Administrasi.
Para pelamar tidak perlu menyiapkan berkas baru untuk melakukan sanggahan. Pelamar hanya perlu memasukkan berkas yang dipakai untuk melamar CPNS 2019.
Maka siapkan dengan rapi berkas yang telah kalian miliki sekarang. Mulai dari scan KTP, ijazah, transkrip nilai, STR, TOEFL, dan lainnya sesuai persyaratan masing-masing instansi.