MATA INDONESIA, JAKARTA – Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie didakwa tiga bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 2 Desember 2021.
Nia dan Ardi terlambat dua jam datang ke persidangan. Jadwal pukul 10.00 WIB, sidang baru dimulai pukul 12.32 WIB.
Dalam sidang tersebut, hakim juga mendakwa sopir Nia dan Ardi, Zen Vicanto. Keputusan tersebut berdasarkan Tim Asesmen Terpadu BNN DKI Jakarta terhadap hasil pelaksanaan asesmen dalam proses hukum.
“Nia, diperoleh hasil bahwa dia melakukan penyalahgunaan narkotika jenis I perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan,” kata Hakim Ketua, Muhammad Damis.
“Ardi penyalahgunaan narkotika, perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan,” ujarnya.
Nia dan Ardi diagnosa F15 yakni gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional. Zen Vivanto juga mendapat dakwaan serupa.
Nia dan Ardi ditangkap polisi pada 7 Juli 2021. Nia diangkut di kediamannya di Pondok Indah, sementara Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat di malam harinya.