MATA INDONESIA, ACEH-Biadab, mungkin ini perkataan yang patut diberikan bagi delapan pria pelaku pemerkosaan terhadap dua anak perempuan yang masih di bawah umur di Bener Meriah Aceh.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengatakan, kedelapan pelaku itu melakukan aksi bejatnya di sebuah gudang durian di salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Bener Meriah.
Peristiwa ini berlangsung selama tiga hari mulai sejak Selasa hingga Kamis 19 Mei 2022. Pelaku diketahui tak hanya melakukan pemerkosaan, tetapi juga menyekap kedua perempuan atau korban tersebut.
“Kedelapan pelaku menggilir dua korban yang merupakan anak perempuan di bawah umur,” kata Indra dalam keterangan tertulisnya, Sabu 21 Mei 2022.
Indra menyebutkan, kedelapan pria itu diamankan petugas pada Kamis sekitar pukul 15.00 WIB setelah menerima laporan dari masyarakat dan juga keluarga korban.
“Saat ini pihak kepolisian yakni unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bener masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedelapan pelaku dan saksi-saksi,” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 50 Juncto 47 Juncto 26 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
“Ancaman hukuman denda 2000 gram mas murni dan penjara paling lama 200 ban,” katanya.