MINEWS, JAKARTA – Kasus pernikahan sedarah yang terjadi di Bulukumba, Sulawesi Selatan menggemparkan publik. Pelaku kakak beradik berinisial AN (32 tahun) dan FI (20 tahun) diketahui telah menikah. FI bahkan sudah hamil 4 bulan hasil hubungannya dengan sang kakak.
Saat ini kasus pernikahan sedarah ini pun tengah ditangani pihak kepolisian. Sementara itu, usai mengetahui kabar tersebut, ayah pelaku, Mustamin mengaku merasa sangat malu atas tindakan keduanya anaknya.
Mustamin bahkan enggan mengakui lagi AN dan FI sebagai anaknya. Ia juga berharap keduanya diberi hukuman setiampal karena telah melanggar hukum agama.
Mustamin juga mengaku, dirinya rela jika kedua anaknya itu harus menjalani hukum adat yang berlaku.
“Saya tidak mau lagi melihat kedua anak itu. Jika hukum adat bisa dilakukan, kedua anak ini akan di-labu (ditenggelamkan di laut dengan cara dimasukkan ke karung),” kata Mustamin, dikutip Kamis, 4 Juli 2019.
Untuk saat ini, proses hukum masih berjalan. AN dan FI dikenakan pasal 284 tentang perzinahan. Namun keduanya belum dijatuhi hukuman.