MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah Indonesia, secara bertahap mulai menerapkan fase new normal di masa pandemi corona. Meski begitu, aturan kesehatan makin di perketat untuk mencegah penyebaran virus mematikan ini.
Beberapa aturan baru diterapkan di antaranya penggunaan face shield bagi pengguna kereta api ataupun pedagang di mal.
Pemerintah telah membuat kebijakan terkait new normal yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/Menkes/32/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Mengacu dari aturan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan penumpang memakai masker face shield selama berada di dalam gerbong kereta api.
“Di konsep new normal nya seperti itu, masker dan face shield harus dipakai saat naik Kereta Api,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Senin 1 Juni 2020.
Face shield ini akan disediakan gratis oleh PT KAI dan harus dipakai dari keberangkatan hingga sampai tujuan.
Selain masker dan face shield, PT KAI juga akan memerika suhu tubuh dan tidak memperbolehkan berangkat jika suhu melebihi 37,3 derajat celcius.
Selain itu pembelian tiket akan dilakukan secara online, adapun loket hanya buka tiga jam sebelum keberangkatan. Penumpang juga disarankan untuk melakukan boarding secara mandiri untuk meminimalisir kontak antar petugas dan penumpang.
Selain itu, Kementerian Perdagangan juga tengah menerbitkan aturan terkait new normal yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut ada protokol kesehatan yang mewajibkan pedagang memakai Alat Pelindung Diri (APD).
APD yang dimaksud dalam aturan ini adalah masker, face shield dan sarung tangan. Tak hanya itu pedagang juga harus memastikan jarak antar pembeli paling tidak 1,5 meter serta dalam satu toko paling banyak ada lima orang untuk menghindari kerumunan.
Sama halnya di kereta api, pemilik mal harus memeriksa suhu baik pengunjung maupun pedagang. Suhu paling tidak tak lebih dari 37 derajat celcius sesuai dengan anjuran WHO.