MATA INDONESIA, JAKARTA-Memasuki masa PSBB transisi, sejumlah tempat wisata seperti Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Margasatwa Ragunan besok, Sabtu 20 Juni 2020 sudah mulai dibuka untuk umum.
Meski demikian, ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi pengunjung. Salah satunya pengelola hanya mengizinkan warga dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta yang bisa mengunjungi kedua tempat rekreasi tersebut.
Head Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol, Rika Lestari mengatakan, hanya pengunjung dengan KTP DKI Jakarta yang bisa melakukan pembelian tiket dan reservasi di Ancol.
“Di luar area tersebut akan dilakukan penyesuaian dikemudian hari melihat situasi dan kondisi pandemi covid-19,” kata Rika.
Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali mengatakan, pihak pengelola tetap menerapkan protokol kesehatan, salah satunya masih melarang ibu hamil, balita serta lansia datang berkunjung.
Menurutnya, peraturan baru telah disiapkan dan akan diterapkan agar semua pihak bisa berlibur dengan nyaman.
“Peraturan tersebut bernama #SSBB atau Senang Selamat Bareng Bareng. Merupakan peraturan yang diterapkan di Ancol untuk memastikan seluruh pihak dapat kembali menikmati liburan dan bersenang-senang, namun juga aman dan selamat dari awal sampai sampai akhir kunjungan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana Promosi Taman Margasatwa Ragunan, Ketut Widarsono mengatakan, pengunjung ber-KTP DKI yang boleh melakukan rekreasi di masa transisi ini.
Aturan baru ini diyakini dapat menekan risiko penularan virus Covid-19, jika asal pengunjung dari satu wilayah saja.