MATA INDONESIA, JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis tegas melarang seluruh anggota kepolisian dan PNS Polri serta keluarganya melakukan perjalan mudik di tengah pandemi Covid-19.
Larangan ini tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/1449/V/KEP./2020 per tanggal 13 Mei 2020, sebagai tindak lanjut terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Nasional.
Surat Telegram Rahasia itu ditandatangani oleh As SDM Kapolri Brigjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan. Meski Kapolri melarang mudik, anggota kepolisian dan PNS Polri masih boleh melakukan perjalanan melintasi batas wilayah negara dan administrasi, namun hanya untuk kepentingan dinas saja.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono berkata, pemberian izin perjalanan itu akan dilakukan ketat, selektif dan penuh kehati-hatian, serta mempertimbangkan tingkat urgensinya.
“Polri berkomitmen untuk mencegah penyebaran penularan Covid-19. Ditegaskan kembali kepada anggota Polri dilarang mudik kecuali perjalanan dinas dan izin khusus dengan kelengkapan sesuai protokol Covid-19,” kata Argo, Kamis 14 Mei 2020.
Selain itu, mereka yang bertugas juga harus mengantongi persyaratan antara lain surat tugas, surat keterangan sehat atau hasil negatif dari tes uji Covid-19 yang didapatkan dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan.
Kemudian menunjukkan kartu identitas diri, berupa KTP atau yang lainnya dan melaporkan rencana perjalanan yang berisi waktu keberangkatan, jadwal dari kedinasan dan jadwal kepulangan.
Namun, apabila anggota Polri dan PNS Polri tidak dapat memenuhi syarat itu dan bukan untuk kepentingan kedinasan, maka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan saat pandemik Covid-19.
Apabila tetap nekat, Polri telah menyiapkan sanksi tegas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) atau payung hukum yang berlaku.