MINEWS, JAKARTA -Â Dua orang pelajar di Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, NTB diamankan polisi karena mengibarkan bendera organisasi terlarang HTI saat konvoi sepeda motor memperingati HUT ke-74 Republik Indonesia, Sabtu 17 Agustus 2019.
Dua pelajar berinisial RA dan AN itu adalah pelajar dari dua sekolah berbeda. RA adalah siswa di SMA negeri di Lombok Barat, sementara AN adalah siswa dari SMK Kota Mataram.
“Bendera tersebut kami amankan agar tidak menimbulkan fitnah dan persepsi negatif di tengah masyarakat. Takutnya sobek dan menimbulkan masalah lain,” kata Kapolsek Senggigi AKP Arjuna Wijaya.
Kedua siswa itu menjadi peserta konvoi bersama dengan ratusan pelajar lainnya, setelah mereka mengikuti apel peringatan kemerdekaan RI di sekolahnya masing-masing.
Saat konvoi berlangsung, anggota Polsek Senggigi mengentikan dua pelajar itu, lalu dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan seputar bendera HTI yang mereka kibarkan.
Dari pengakuan kedua pelajar, bendera itu mereka bawa dari rumahnya. Namun, ternyata dua siswa itu tidak tahu makna bendera tersebut, bahkan tidak bisa membacanya.
“Membacanya juga tidak bisa dengan alasan huruf Arab gundul. Jadi asal bawa saja,” ujar Kapolsek Senggigi.
Namun, setelah penelusuran, kedua pelajar tersebut dipastikan tidak ada kaitan dan rekam jejak dengan organisasi terlarang ataupun radikalisme.Kedua pelajar tersebut hanya diberikan pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatan yang bisa menimbulkan fitnah dan persepsi negatif di masyarakat.