MATA INDONESIA, JAKARTA – Penerimaan pajak hingga semester I tahun 2022 sangat positif. Nilainya mencapai Rp 868,3 triliun.
Angka tersebut naik 55,7% dari periode yang sama tahun lalu dan telah mencapai 58,5% dari target penerimaan pajak dalam Perpres 98 Tahun 2022.
“Kinerja yang sangat baik pada periode tersebut karena pengaruh beberapa faktor. Antara lain tren harga komoditas, pertumbuhan ekonomi, basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif. Dampak implementasi UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Dan khusus di bulan Juni, utamanya oleh penerimaan PPS (Program Pengungkapan Sukarela) yang sangat tinggi di akhir periode tersebut,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Rabu 3 Agustus 2022.
Total capaian penerimaan pajak berasal dari Rp 519,6 triliun PPh non migas (69,4% target). Rp300,9 triliun PPN & PPnBM (47,1% target). Rp43,0 triliun PPh migas (66,6% target), dan Rp4,8 triliun PBB dan pajak lainnya (14,9% target).
Selain itu, pertumbuhan neto kumulatif seluruh jenis pajak dominan positif. PPh 21 tumbuh 19,0%. Kemudian PPh 22 Impor tumbuh 236,8%. Lalu PPh Orang Pribadi tumbuh 10,2%, PPh Badan tumbuh 136,2%, PPh 26 tumbuh 18,2%, PPh Final tumbuh 81,4%, PPN Dalam Negeri tumbuh 32,2%, dan PPN Impor tumbuh 40,3%.
Untuk penerimaan sektoral, seluruh sektor utama tumbuh positif oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta dampak kebijakan (phasing-out insentif fiskal, UU HPP, dan kompensasi BBM).
“Beberapa sektor dengan kontribusi terbesar yaitu industri pengolahan 29,7% tumbuh 45,1%, perdagangan 23,4% tumbuh 62,8%, jasa keuangan dan asuransi 11,5% tumbuh 16,2%, pertambangan 9,7% tumbuh 286,8%, dan sektor konstruksi dan real estate 4,1% tumbuh 13,0%,” ujarnya.