MINEWS, JAMBI – Polisi kembali menetapkan 18 tersangka baru dalam kasus penganiayaan anggota TNI-Polri dan perusakan PT WKS di Jambi.
Dengan ditetapkan tersangka baru, maka kini jumlah keseluruhan para pelaku adalah 59 orang. Para tersangka berasal dari Serikat Mandiri Batanghari (SMB).
Menurut Dirkrimum Polda Jambi Kombes M Edi Faryadi, awalnya tim menangkap dan menetapkan 41 tersangka. Tim kemudian menangkap kembali 18 orang tersangka dari kamp kelompok SMB yang berada di dalam hutan Kabupaten Batanghari yang berbatasan dengan kantor PT WKS di Distrik VIII Tanjungjabung Barat.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua senjata api rakitan, 14 senjata tajam dan empat bambu runcing serta beberapa ponsel.
Saat ini, tim gabungan TNI-Polri masih berada di kawasan tersebut, karena masih adanya upaya blokade di perkantoran dan perumahan PT WKS.
“Mereka masih melakukan tindakan anarkis seperti memecahkan kaca mobil yang melintasi kawasan tersebut,” ujar Edi Faryadi.
Seluruh personel yang diterjunkan saat ini berjumlah 200 orang dan masih terus berjaga di kawasan tersebut untuk mengantisipasi adanya tindakan susulan yang dikhawatirkan bisa mereka lakukan.
Ke-59 orang tersangka itu terdiri atas 58 orang laki-laki dan seorang perempuan. Semua tersangka ditahan.