MINEWS, JAKARTA – Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi disebut dalam daftar pembagian dana hibah Kemenpora sejumlah total Rp 3,4 miliar yang disusun oleh Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy.
Dalam daftar pembagian itu, nama Menpora bahkan berada di urutan teratas dengan nilai pembagian yang paling besar.
Daftar itu dibeberkan oleh Jaksa Penuntut Umum (KPK) saat memeriksa Sekretaris Bidang Perencaanaan dan Anggaran KONI Suradi yang menjadi saksi untuk Ending Fuad dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 21 Maret 2019.
Ending Fuad didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyanan serta dua pegawai lainnya.
Berikut rincian daftar pembagian uang suap tersebut:
1. M (Menteri Pemuda dan Olahraga) Rp 1,5 miliar
2. Ul (Ulum-Kemenpora) Rp 500 juta
3. Mly (Mulyana-Kemenpora) Rp 400 juta
4. AP (Adhi Purnomo-Kemenpora) Rp 250 juta
5. Oy (Oyong-Kemenpora) Rp 200 juta
6. Ar (Arsani-Kemenpora) Rp 150 juta
7. Nus (Yunus-Kemenpora) Rp 50 juta
8. Suf (Yusuf-Kemenpora) Rp 50 juta
9. Ay Rp 30 juta
10. Ek (Eko Triyanto-Kemenpora) Rp 20 juta
11. FH Rp 50 juta
12. Dad Rp 30 juta
13. Dan Rp 30 juta
14. Gung Rp 30 juta
15. Yas Rp 30 juta
16. Marm (Marno) Rp 3 juta
17. Rad (Suradi-KONI) Rp 50 juta
18. TW (Tusyono-KONI) Rp 30 juta
19. EM (Emi-KONI) Rp 15 juta
20. Syah (Sahid Nursyahid-KONI) Rp 50 juta
21. Rif (Arif-KONI) Rp 5 juta
22. Tan (Atam-KONI) Rp 3 juta
23. Reg (KONI) Rp 3 juta.