MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum merilis 51 nama pegawainya yang dipecat karena tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan atau TWK.
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Selasa 25 Mei 2021, KPK menyebut ada 51 pegawainya yang tidak lolos, sementara 24 lainnya akan mendapatkan pendidikan lanjutan.
Mereka yang tidak diangkat ASN, hanya akan bekerja di KPK hingga 1 November 2021. Keputusan itu diambil setelah KPK rapat dengan sejumlah institusi dan tim asesor TWK di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada hari yang sama.
Hanya saja, kini 75 pegawai tersebut masih deg-degan menanti kepastian, apakah mereka ada dalam daftar 51 nama yang tidak lolos, ataukah selamat dan tetap bekerja di lembaga anti rasuah tersebut.
Padahal, sebelumnya Presiden Joko Widodo sudah menyatakan agar TWK tidak dijadikan dasar pemberhentian pegawai. Hanya saja KPK tetap melakukannya, dan menimbulkan isu bahwa pimpinan lembaga tersebut melakukan pembangkangan terhadap presiden.