MATA INDONESIA, JAKARTA – Content creator Doni Salmanan resmi dilaporkan ke pihak yang berwajib. Hal ini lantaran Doni diduga terlibat sebagai afiliator investasi bodong, binary option.
Hal itu diungkap oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan. Ia menyebutkan Bareskrim Polri menerima laporan polisi dengan terlapor Doni Salmanan atas tindak pidana UU ITE.
View this post on Instagram
“Terkait dengan laporan saudara DS, bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Dittipidsiber Polri,” kata Ramadhan, Rabu 2 Maret 2022.
Kabar ini sontak membuat heboh publik. Mereka pun berharap pihak kepolisian bisa mengusut tuntas para affiliator yang sudah merugikan banyak orang.
Sebelumnya, influencer Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti bersalah atas kasus investasi bodong, Binomo. Indra resmi ditahan bahkan asetnya terancam disita pihak kepolisian.