Nah Lho! Ada E-Commerce Ketahuan Curi Data Pelanggan

Baca Juga

MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – E-commerce raksasa internasional, Amazon, disebut telah mencuri, menambang dan memanfaatkan data pelanggan untuk membangun bisnis produk inovasinya.

Hal ini terungkap dari laporan The Wall Street Journal, yang menyebut kegiatan ilegal itu dilakukan oleh beberapa karyawan dan eksekutif tinggi Amazon secara diam-diam dari para penjual.

Padahal, Amazon selalu mengkampanyekan larangan penggunaan data dari para mitra penjualnya. Namun, setelah diselidiki, data itu digunakan untuk memahami penjualan, biaya pemasaran dan pengembangn bisnis.

“Informasi yang dihimpun itu membantu Amazon dalam pembuatan produknya, serta membantu perusahaan dalam membuat keputusan untuk merilis produk baru atau tidak,” tulis laporan dari Ubergizmo, Jumat 24 April 2020.

Mengetahui laporan miring soal penggunaan data pelanggan atau konsumen itu, Amazon berang dan membantahnya tegas.

Pihak manajemen Amazon menyatakan, e-commerce asuhan Jeff Bezos itu benar-benar melarang siapapun memakai data pelanggan dari penjual untuk merancang produk di bawah merek Amazon.

Perusahaan juga mengaku telah mengadakan penyelidikan internal terhadap masalah itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langkah Nyata Pemerintah Putus Aliran Dana Judi Daring Lewat Pemblokiran Rekening dan e-Wallet

*) Oleh : Andi Mahesa Judi daring telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi Indonesia. Perkembangannya yang pesat di era digital memanfaatkan berbagai celahteknologi untuk beroperasi, termasuk melalui sistem perbankan dan layanankeuangan berbasis dompet digital. Transaksi yang cepat, anonim, dan lintas batas membuat peredaran uang hasil judi daring semakin sulit dilacak tanpa intervensi tegasdari negara. Menyadari hal ini, pemerintah bergerak cepat untuk memutus aliran dana yang menjadi urat nadi praktik ilegal tersebut. Salah satu langkah strategis yang kiniditempuh adalah pemblokiran rekening dormant dan e-wallet yang terindikasidigunakan dalam transaksi judi daring. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, berkomitmen untuk menindak tegas setiap dompet digital yang terlibatdalam tindak pidana judi daring. Berdasarkan data, PPATK mencatat deposit judidaring melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun, dengan jumlah transaksi fantastishingga 12,6 juta kali. Angka ini mencerminkan skala masalah yang tidak dapatdianggap remeh. Pemblokiran dilakukan tidak hanya terhadap e-wallet...
- Advertisement -

Baca berita yang ini