Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, JPU Bongkar Skema Fraud Kerah Putih

Baca Juga

JAKARTA, Minews — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara. Nadiem dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), JPU Roy Riady menegaskan bahwa tindakan terdakwa merupakan bentuk kejahatan kerah putih (white collar crime) yang memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi.

JPU memaparkan fakta krusial mengenai adanya konflik kepentingan yang terstruktur. Terdakwa dinilai tidak menjalankan birokrasi yang sehat, melainkan sengaja membentuk organisasi bayangan di luar struktur resmi kementerian. Keberadaan entitas ini diduga kuat berfungsi untuk mengarahkan kebijakan demi kepentingan bisnis pribadi dan kelompoknya, terutama yang berafiliasi dengan korporasi teknologi miliknya.

“Terdakwa menggunakan otoritasnya untuk menciptakan sistem yang tidak transparan. Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, ia justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal yang bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu,” ungkap JPU dalam petikan tuntutannya.

Dalam persidangan, JPU pun menyoroti adanya ketidakwajaran dalam peningkatan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan resminya sebagai pejabat negara. Fakta persidangan mengungkapkan adanya temuan benang merah antara pengadaan Chromebook dengan skema fraud pada pengelolaan PT AKAB yang melibatkan investasi besar dari pihak eksternal.

“Ada investasi Google sebesar 786 juta dollar AS atau sekitar Rp 11 triliun, namun hanya dicatatkan sebesar Rp 60 miliar dalam laporan administrasi. Kami melihat ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan,” ujar Roy di persidangan.

JPU juga menyayangkan sikap terdakwa yang tidak menggunakan haknya dalam mekanisme pembalikan beban pembuktian untuk menjelaskan asal-usul hartanya secara transparan. “Saat ditanya mengenai gaji dan sumber dana untuk pengkondisian pihak-pihak tertentu, terdakwa cenderung tidak mau menjawab secara terbuka,” lanjutnya.

Selain pidana badan selama 18 tahun, jaksa juga menjatuhkan tuntutan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Hal yang paling memberatkan adalah tuntutan uang pengganti dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp 5,6 triliun.

Angka tersebut merupakan akumulasi dari kerugian negara dalam proyek pengadaan sebesar Rp 809,59 miliar serta tambahan Rp 4,87 triliun yang dinilai sebagai harta kekayaan yang tidak dapat dibuktikan keabsahannya. Jika uang pengganti tidak dibayar, Nadiem terancam tambahan hukuman 9 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan pilar strategis pembangunan nasional. Tindakan korupsi ini dinilai telah menghambat pemerataan kualitas pendidikan bagi anak bangsa.

“Selain itu, sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan menjadi poin yang memberatkan tuntutan,” kata JPU.

Selain itu, JPU juga melayangkan keberatan keras terhadap kesaksian tiga ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Nadiem Makarim. JPU menilai keterangan para ahli tersebut tidak independen dan tidak obyektif. Tiga ahli yang dimaksud adalah I Gede Pantja Astawa (ahli hukum administrasi negara), Romli Atmasasmita (ahli pidana), dan Ina Liem (konsultan pendidikan).

JPU Roy Riady secara spesifik menyoroti latar belakang ahli pidana Romli Atmasasmita. Jaksa mengungkapkan adanya hubungan kekerabatan yang dinilai dapat memengaruhi independensi kesaksian di persidangan. “Ahli Romli Atmasasmita memiliki hubungan keluarga, yakni merupakan ayah kandung dari tiga orang anggota tim penasihat hukum terdakwa Nadiem yang tergabung dalam ADP Law Firm,” papar JPU.

Jaksa meyakini kondisi ini menimbulkan konflik kepentingan yang nyata, mengingat kedudukan ahli seharusnya memberikan penilaian hukum yang netral, bukan justru membela kepentingan terdakwa karena ikatan keluarga.

“Walaupun dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP tidak ada larangan, namun secara etik akan ada keberpihakan atau adanya konflik kepentingan kedudukan ahli dengan kedudukan advokat yang membela kepentingan terdakwa,” imbuhnya.

Jaksa mengaku merasakan konflik kepentingan kedudukan ahli tersebut. Jaksa menilai Romli lebih meng-counter setiap pertanyaan dari pihaknya.
“Ternyata dalam proses pemeriksaan ahli Romli Atmasasmita sebagai ahli pidana, keberpihakan dan konflik kepentingan itu dirasakan penuntut umum yang banyak pendapat Romli Atmasasmita lebih meng-counter setiap pertanyaan penuntut umum walaupun pertanyaan tersebut hanya memerlukan jawaban dengan logika hukum yang sederhana,” ucap jaksa.

Selain itu Jaksa menyoroti keterangan I Gede Pantja Astawa soal penyalahgunaan kewenangan dalam konflik kepentingan penyelenggara negara yang mengakibatkan kerugian negara harus diselesaikan secara administrasi terlebih dahulu.

“Kemudian ahli yang ketiga I Gede Pantja Astawa, dalam memberikan keterangannya menyebutkan penyalahgunaan kewenangan dalam konflik kepentingan penyelenggara negara yang mengakibatkan kerugian negara harus diselesaikan secara administrasi terlebih dahulu. Keterangan yang bersangkutan untuk setiap persidangan seperti contohnya dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Siti Fadilah Supari tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim bahkan diakui sendiri oleh ahli tersebut,” tuturnya.

Sementara ahli pendidikan Ina Liem dikritik tajam dan disebut lebih menyerupai content creator yang membela Nadiem melalui akun sosial medianya daripada sebagai ahli. Jaksa menilai Ina tidak memiliki keahlian ilmiah yang meyakinkan, tidak mengetahui detail perkara a quo, dan memberikan jawaban mengenai filosofi pendidikan yang dianggap sangat dangkal.

“Dan saat ditanya mengenai pengetahuannya mengenai perkara a quo ternyata tidak mengetahui apa-apa. Selain itu ditanya mengenai filosofi pendidikan di Indonesia dan persoalan yang terjadi pendidikan di Indonesia, jawabannya hanya mengatakan bangku kosong yang sudah tentu jawaban tersebut sudah ditanya dengan orang yang baru tamat SMA,” ujar jaksa.

“Ina Liem menjelaskan pengadaan barang dan jasa serta digitalisasi yang bukan keahliannya dan ibarat berbicara tanpa keilmuan merupakan ciri khas content creator,” tambahnya.

Selain masalah kekerabatan, jaksa juga mengkritik substansi keterangan ketiga ahli yang secara kompak menyatakan tidak ada kesalahan dari perbuatan Nadiem, baik dari perspektif administrasi, pidana, maupun kebijakan pendidikan.
“Penuntut umum meminta agar Majelis Hakim yang mulia mempertimbangkan keberatan kami. Keterangan para ahli tersebut pada pokoknya hanya berupaya membenarkan tindakan terdakwa tanpa melihat fakta hukum yang ada,” tegas Roy Riady.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Program MBG Berhasil Serap Hasil Produksi Petani Lokal

Mata Indonesia, Jakarta - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah dinilai mulai memberikan dampak nyata terhadap sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini