MATA INDONESIA, YANGON – Pengadilan di Myanmar yang dikuasai militer telah memenjarakan seorang pembuat film dokumenter Jepang selama 10 tahun karena melanggar undang-undang hasutan dan komunikasi.
Toru Kubota, ditangkap pada bulan Juli 2022 dalam sebuah protes di kota utama Myanmar, Yangon.
Saat itu ia menghadapi tuduhan melanggar undang-undang imigrasi dan mendorong perbedaan pendapat terhadap militer yang berkuasa.
Pada hari Rabu, 5 Oktober 2022 Kubota dijatuhi hukuman tiga tahun karena penghasutan dan tujuh tahun karena melanggar undang-undang tentang komunikasi elektronik.
Myanmar telah terjebak dalam pusaran hukum yang mengutamakan kekerasan sejak militer menggulingkan pemerintah terpilih tahun 2021 lalu.
Junta telah menangkap ribuan orang termasuk politisi, birokrat, mahasiswa, jurnalis, dan orang asing karena berusaha meredam perbedaan pendapat.
Junta menegaskan pengadilan Myanmar independen dan mereka yang ditangkap sedang menjalani proses hukum. Jepang sejauh ini telah menyerukan pembebasan kubota.
Sebelum kejadian tersebut, seorang jurnalis lepas Jepang ditangkap tahun lalu dan didakwa menyebarkan berita palsu dalam liputannya tentang protes anti-kudeta.
Dia kemudian dibebaskan dengan junta mengatakan pembebasannya sebagai pengakuan hubungan dekat kedua negara.