Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman mendapat tuntutan 8 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 14 Maret 2022.

Dalam sidang terorisme, identitas jaksa penuntut umum, majelis hakim dan para saksi terpaksa rahasia karena alasan keamanan. ”Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara,” kata jaksa ketika membacakan tuntutan.

JPU meyakini Munarman telah melakukan permufakatan jahat guna melakukan tindak pidana terorisme.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua,” ujar jaksa.

JPU menerangkan bahwa Munarman terlibat di kalangan organisasi yang berbaiat dengan ISIS ketika menjadi pengacara Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada 2002. JPU mengungkapkan, sejak saat itu Munarman kenal dengan organisasi yang berupaya menegakkan khilafah.

“Bahwa terdakwa tahun 2002 menjadi pengacara MMI dengan tujuan membela ustaz Abu Bakar Baasyir agar MMI tidak ikut terlibat. Saat itu terdakwa sering bertemu Abdul Haris. Sejak saat itu terdakwa mengenal kelompok sepemahaman dengan terdakwa antara lain HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia,” kata jaksa.

Selanjutnya, JPU meyakini Munarman melakukan tindak pidana terorisme karena berusaha menegakkan ISIS. Bentuknya dengan mengikuti pelaksanaan baiat kepada Abu Bakr al Baghdadi, mengadakan kegiatan mengenai ISIS.

“Melakukan ajakan atau motivasi dalam pelaksanaan di Makassar 24-25 Januari 2014. Terdakwa memberikan motivasi atau dorongan untuk mendukung khilafah atau ISIS. Dalam kegiatan tersebut juga ada baiat kepada amir ISIS dan selanjutnya konvoi di Makassar dengan membawa bendera dan atribut ISIS,” ungkap JPU.

JPU meyakini Munarman bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebelumnya, JPU mendakwa Munarman menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. JPU menyebut tindakan Munarman itu sepanjang tahun 2015 di beberapa lokasi. Di antaranya Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

JPU lalu mendakwa Munarman berbaiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi. Kejadiannya sekitar Juni 2014 di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat.

“Bahwa propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Pada 6 Juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, FAKSI, Forum Aksi Solidaritas Islam mengadakan kegiatan pemberian dukungan kepada ISIS atau Daulah Islamiyah. Serta sumpah setia kepada amir atau pimpinan ISIS, yaitu Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. Baiat dengan tema menyambut lahirnya peradaban islamiyah darul khilafah,” sebut JPU.

Tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa Munarman pantas bebas dari segala hukuman. Sehingga, ia berharap Munarman dapat kembali menghirup udara bebas. “Bebaskan Munarman dari seluruh tuntutan,” kata Aziz.

Ia meminta hentikan dugaan rekayasa terorisasi dan kriminalisasi aktivis dan oposisi.” Setop kezaliman, tegakkan keadilan,” ujar Aziz.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Papua 2024 Terjamin, Aparat Keamanan Mantapkan Kesiapan

PAPUA — Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2024 terjamin, seluruh jajaran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini