Munajat 212 Tinggalkan Jejak Kekerasan pada Wartawan

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Munajat 212 yang sejatinya digelar untuk doa bersama pada Kamis 21 Februari 2019 malam di Monas Jakarta, ternyata menjadi medan kekerasan yang dilakukan sekelompok peserta kepada wartawan yang hadir meliput kegiatan tersebut.

Dari informasi yang dihimpun Minews.id, sejumlah jurnalis mengalami kekerasan, persekusi dan intimidasi dari massa yang menggunakan atribut Front Pembela Islam (FPI).

Seperti yang diceritakan Koordinator Liputan CNN Indonesia TV Joni Aswira, sekitar pukul 21.00 WIB di lokasi acara, para jurnalis yang berkumpul dekat panggung utama tiba-tiba beranjak ke arah keributan yang terjadi akibat adanya pencopet yang ditangkap oleh massa.

Beberapa jurnalis merekam kejadian tersebut. Juru kamera CNN Indonesia TV yang merekam kejadian tersebut kemudian didatangi oleh massa yang memaksa untuk menghapus gambar yang terekam.

Selain pemaksaan tersebut, terdengar nada-nada intimidasi dari massa. “Kalian dari media mana? Dibayar berapa? Kalau rekam yang bagus-bagus aja, yang jelek enggak usah!” kata Joni menirukan ucapan massa.

Nasib serupa juga dialami wartawan Detikcom yang merekam kejadian tersebut. Ia mengalami kekerasan fisik dari seseorang yang memaksanya menghapus gambar di ponsel milik si jurnalis.

Massa kemudian menggiring wartawan Detikcom ke dalam tenda VIP sendirian. Meski telah mengaku sebagai wartawan, mereka tetap tak peduli. Di sana, dia juga dipukul dan dicakar, selain dipaksa jongkok di tengah kepungan belasan orang.

Namun akhirnya ponsel wartawan tersebut diambil paksa. Semua foto dan video di ponsel tersebut dihapus. Bahkan aplikasi WhatsApp pun dihapus, diduga agar pemilik tak bisa berkomunikasi dengan orang lain. Usai kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Jakarta Pusat dan melakukan visum.

Menanggapi insiden tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengutuk aksi kekerasan dan intimidasi oleh massa FPI terhadap jurnalis yang sedang meliput kegiatan itu.

AJI menilai tindakan laskar FPI terhadap para jurnalis itu adalah perbuatan melawan hukum, karena telah menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi. Padahal kerja jurnalis dilindungi dalam undang-undang.

Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik.

Selain itu, mereka juga bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini