Mulutmu Harimaumu, Ustaz Maaher Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi terancam penjara 6 tahun. Hukuman tersebut diberikan kepadanya atas dugaan kasus ujaran kebencian di media sosial.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Maaher dianggap melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tak hanya ancaman penjara, ia pun berpotensi membayar denda senilai Rp 1 miliar.

“Modus operandi tersangka mengunggah konten sara pada akun twitter milik tsk yaitu @ustadzmaaher_. Sedangkan motif masih pendalaman,” ujarnya di Jakarta, Kamis 3 Desember 2020.

Awi pun menjelaskan bahwa saat ini polisi tengah melakukan pendalaman atas kasus ini.

Seperti diketahui sebelumnya, Maaher ditangkap berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang ITE. Ia melakukannya lewat akun Twitter @ustadzmaaher_. Ia mengunggah cuitan yang dianggap menghina kiai NU, Habib Luthfi bin Yahya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pengalihan Distribusi Minyakita: Masyarakat Lebih Mudah Dapatkan Minyak Goreng Terjangkau

Oleh : Nindia Rizki Fitri*Pemerintah mempertegas komitmennya dalam menjaga keterjangkauan kebutuhan pokokmasyarakat melalui kebijakan pengalihan seluruh pasokan Minyakita ke pasar rakyat. Langkahtersebut menjadi strategi yang tepat untuk memastikan minyak goreng bersubsidi benar-benardapat diakses oleh masyarakat luas, khususnya kelompok berpenghasilan menengah ke bawahyang selama ini sangat bergantung pada ketersediaan bahan pokok dengan harga terjangkau. Kebijakan ini juga mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata keloladistribusi pangan agar lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu menjawab berbagai tantanganyang muncul di lapangan.Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa seluruh pasokan Minyakita kinidifokuskan untuk pasar rakyat sehingga masyarakat lebih mudah memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau. Kebijakan ini sekaligus menghentikan alokasi Minyakita untukprogram bantuan pangan dan mengarahkan distribusinya langsung kepada konsumen melaluijaringan perdagangan rakyat. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berupayamemastikan komoditas strategis ini hadir di tempat yang paling dekat dengan kebutuhanmasyarakat sehari-hari.Pengalihan distribusi ini juga memperlihatkan adanya pendekatan yang lebih adaptif dalampengelolaan bantuan pangan. Pemerintah tidak lagi bergantung pada satu jenis komoditastertentu, melainkan menyesuaikan bantuan dengan kondisi pasar dan kebutuhan masyarakat. Ketika harga suatu komoditas mengalami penurunan, pemerintah dapat melakukan penyerapanmelalui berbagai program sosial, termasuk program Makan Bergizi Gratis. Pendekatan ini tidakhanya membantu menjaga daya beli masyarakat, tetapi juga memberikan perlindungan kepadapetani dan peternak agar harga produk mereka tetap stabil.Dari perspektif ekonomi rakyat, keberadaan Minyakita di pasar tradisional memiliki arti yang sangat penting. Pasar rakyat masih menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat Indonesia, terutama di daerah-daerah yang belum sepenuhnya terjangkau oleh jaringan ritel modern. Dengan memastikan pasokan Minyakita tersedia secara memadai di pasar rakyat, pemerintahsecara tidak langsung memperkuat peran pasar tradisional sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Pedagang kecil memperoleh kepastian pasokan, sementara masyarakat mendapatkan aksesterhadap kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.Keberhasilan kebijakan ini tentu tidak terlepas dari sinergi berbagai pihak. Kementerian Perdagangan terus melakukan koordinasi dengan produsen,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini