Mulutmu Harimaumu, Ustaz Maaher Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi terancam penjara 6 tahun. Hukuman tersebut diberikan kepadanya atas dugaan kasus ujaran kebencian di media sosial.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Maaher dianggap melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tak hanya ancaman penjara, ia pun berpotensi membayar denda senilai Rp 1 miliar.

“Modus operandi tersangka mengunggah konten sara pada akun twitter milik tsk yaitu @ustadzmaaher_. Sedangkan motif masih pendalaman,” ujarnya di Jakarta, Kamis 3 Desember 2020.

Awi pun menjelaskan bahwa saat ini polisi tengah melakukan pendalaman atas kasus ini.

Seperti diketahui sebelumnya, Maaher ditangkap berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang ITE. Ia melakukannya lewat akun Twitter @ustadzmaaher_. Ia mengunggah cuitan yang dianggap menghina kiai NU, Habib Luthfi bin Yahya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Apresiasi Profesionalitas Aparat dan Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pilkada Papua Damai

Jayapura – Kapolda Papua, Irjen Patrige R Renwarin menyampaikan jajarannya sedang dalam proses menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini