MATA INDONESIA, JAKARTA – Warga negara Indonesia akhirnya diperbolehkan berkunjung ke Arab Saudi, mulai Rabu 1 Desember 2021.
Hal itu dilaporkan kantor berita Arab Saudi, SPA yang dilansir Al-Arabiya, Jumat 26 November 2021.
Setelah tanggal itu Warga Negara Indonesia (WNI) bisa masuk Arab Saudi tanpa harus transit di negara ketiga untuk melakukan karantina.
Setibanya di Arab Saudi, WNI tetap harus menjalani prosedur karantina selama lima hari di fasilitas yang telah ditentukan pemerintah. Hal itu sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Namun harus diingat, WNI tersebut harus sudah mendapat dua suntikan vaksin Covid-19 sebelum berangkat.
“Mematuhi penerapan semua tindakan pencegahan Covid-19 yang diterapkan pemerintah adalah hal yang penting dilakukan setiap pendatang,” bunyi laporan kantor berita Saudi, SPA.
Aturan pencegahan tersebut juga akan dievaluasi terus menerus oleh otoritas kesehatan Arab Saudi mengikuti perkembangan epidemiologis global.
Dengan demikian, WNI yang ingin beribadah umrah atau menunaikan haji tidak perlu lagi transit di negara ketiga untuk melakukan karantina.
Selain Indonesia ada lima negara lainnya yang sudah diperbolehkan masuk Arab Saudi tanpa harus transit di negara ketiga. Kelimanya adalah Pakistan, Brasil, Vietnam, Mesir, dan India.