MATA INDONESIA, JAKARTA-Mulai besok, Minggu 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB, pemerintah memutuskan menaikkan tarif delapan ruas tol Trans Jawa. Kedelapan ruas tersebut terbagi dari enam yang dikelola PT Jasa Marga dan dua oleh PT Waskita Toll Road.
Selain itu ada dua ruas yang juga naik yaitu ruas Tol JORR-S, dan Akses Tanjung Priok (ATP).
Berikut ini selengkapnya mengenai 10 tarif Tol Trans Jawa yang naik:
Tarif 6 Ruas Tol Jasa Marga
Keenam ruas tersebut yakni Jakarta Outer Ring Road (JORR), Cikampek-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A, B, C, Palimanan-Kanci (Palikanci), serta Surabaya-Gempol.
Tarif 2 Ruas Tol Milik Waskita
Selain tarif 6 tol yang dikelola Jasa Marga, ada dua tol lain yang juga bakal naik tarifnya pada 17 Januari 2021. Ruas tol yang juga akan naik ini dikelola PT Waskita Toll Road (WTR). Kedua tol tersebut yakni Pejagan – Pemalang dan Tol Kanci – Pejagan.
Tarif ruas Tol JORR-S dan Akses Tanjung Priok (ATP)
PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan memberlakukan penyesuaian tarif atas ruas Tol JORR-S dan Akses Tanjung Priok (ATP).
Dengan diberlakukannya penyesuaian tarif tersebut, maka tarif Tol JORR-S dan ATP akan mengalami kenaikan sekitar Rp 1.000 sampai Rp 1.500 dari tarif sebelumnya.
Berikut rinciannya:
Golongan I: sebelumnya Rp 15.000 menjadi Rp 16.000
Golongan II: sebelumnya Rp 22.500 menjadi Rp 23.500
Golongan III: sebelumnya Rp 22.500 menjadi Rp 23.500
Golongan IV: sebelumnya Rp 30.000 menjadi Rp 31.500
Golongan V: sebelumnya Rp 30.000 menjadi Rp 31.500