MATA INDONESIA, JAKARTA-Menteri Perhubungan Budi Karya, mengharuskan seluruh moda transportasi menerapkan aplikasi PeduliLindungi, sebagai salah satu syarat perjalanan transportasi baik di moda darat, laut, dan udara.
“Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran covid-19,’ ujar Menhub Budi di Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021.
Budi mengatakan penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu 28 Agustus 2021.
Ia juga telah menginstruksikan para direktur jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturannya, agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.
Lebih lanjut, menhub meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan dengan baik.
“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini. Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujarnya.
Di sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai lebih dahulu pada Juli 2021 di beberapa bandara.
Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi covid-19, yang mana terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data covid-19 PeduliLindungi.