MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, mulai dari 1 Juni hingga 14 Juni 2021.
Sebelumnya, PPKM mikro diterapkan di 30 provinsi. Namun, kali ini menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, ada penambahan empat provinsi lagi yang menerapkan pembatasan tersebut.
Dengan demikian, seluruh provinsi di Indonesia akan melaksanakan PPKM mikro sebagaimana arahan pemerintah pusat.
“Untuk PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat,” kata Airlangga, Senin 24 Mei 2021.
PPKM mikro saat ini masih berlangsung di 30 provinsi sejak 18 hingga 31 Mei. Keputusan pemerintah perpanjang PPKM mikro ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur lebaran beberapa waktu lalu.
Airlangga memastikan pemerintah terus memantau perkembangan penyebaran Covid-19 pascalibur lebaran. Sebab, belakangan pemerintah menemukan ada sejumlah klaster penyebaran akibat libur lebaran.