MATA INDONESIA, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dipastikan melakukan pembahasan fatwa terhadap serba serbi Covid19, termasuk penggunaan vaksin dan pemanfaatan bagian tubuh manusia untuk pengobatan.
Hal itu akan dibahas pada Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia tahun 2020 yang akan berlangsung 25-28 November 2020 secara virtual.
Selain membahas soal Covid19, secara umum ada tiga bidang masalah yang pembahasan fatwa akan dibahas di Munas tersebut yaitu masalah sosial-budaya, ibadah dan ekonomi syariah.
Munas tersebut juga mengagendakan suksesi kepemimpinan pengurus MUI untuk masa bakti 5 tahun mendatang.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Materi Fatwa Munas MUI Asrorun Niam Sholeh dalam siaran persnya.
Menurut Asrorun, tiga bidang tersebut mencakup rencana fatwa tentang perencanaan haji belia dan dana talangan haji, pengawasan pengelolaan zakat dan zakat perusahaan, wakaf, pemilihan umum, termasuk periode masa bakti presiden, pilkada dan politik dinasti, serta paham komunisme.
Komisi Fatwa MUI, menurut Asrorun, saat ini terus menggelar rapat internal mengundang para ahli sampai akhir Oktober 2020 untuk membahas rencana fatwa yang sudah difinalisasi. Dengan begitu, dua pekan sebelum munas berlangsung, peserta munas sudah menerima materi draf fatwa dan mendalaminya untuk dibahas pada saat Munas.
Agenda lima tahunan tersebut mundur dari rencana awal yang rencananya diselenggarakan pada pertengahan tahun ini akibat wabah COVID-19.