Moratorium Jadi Alasan Mendagri Tolak 314 Usulan Pemekaran Daerah

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa 314 usulan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) semuanya ditolak. Moratorium atau memberhentikan sementara kebijakan itu menjadi alasan utama penolakan pemekaran daerah-daerah yang baru, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“Saya memberi moratorium memotong usulan 314 DOB. Mohon maaf,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa 15 Oktober 2019.

Tjahjo menyebut, dari 314 usulan DOB itu, ada beberapa yang merupakan permintaan pemekaran provinsi, di antaranya seperti Provinsi Sumbawa, Provinsi Kepulauan Buton, Provinsi Nias, Provinsi Bogor, Provinsi Sukabumi, hingga Provinsi Lampung.

Meski usulan tersebut ditolak, Tjahjo berkata akan ada pengecualian yang sifatnya keputusan strategis dari pemerintah, yakni memekarkan lagi dua provinsi yang kini sudah ada di Papua, yakni Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua.

Terkait usulan dua provinsi baru di Papua, pemerintah akan merealisasikannya. Mendagri menegaskan, hal itu sesuai dengan amanat undang-undang yang mengisyaratkan ada empat provinsi di tanah Papua.

Pemerintah, kata Mendagri, ingin lebih berkonsentrasi mengoptimalkan 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi yang sudah ada. Pasalnya, menurut evaluasi Direktorat Otonomi Daerah Kemendagri, dari 514 kabupaten/kota mulai 1999 sampai 2019 ini, yang memenuhi sarat sukses tidak lebih 23 persen.

Berita Terbaru

Bupati Sleman Apresiasi Sebagai Sarana Menyatukan Warga

Mata Indonesia, Sleman - Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menghadiri Kirab Budaya dalam rangka Merti Desa ‘Mbah Bregas’ Kalurahan Margoagung, Seyegan yang digelar di Balai Ringin Ngino, Sabtu, (4/5). Pada kesempatan tersebut, Kustini juga turut melakukan prosesi penuangan 7 kendi air suci di Ringin Ngino Mbah Bregas.
- Advertisement -

Baca berita yang ini