MINEWS.ID, JAKARTA – Masyarakat diminta mengawasi perkembangan pemberantasan korupsi setelah Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan.
“Karena ini produk hukum yang dihasilkan oleh DPR, semua masyarakat Indonesia bisa melihat perkembangan ke depan seperti apa,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Jakarta, Selasa 17 September 2019.
Revisi UU KPK sudah selesai dilakukan DPR RI setelah melalui proses panjang. Pengajuan revisi tersebut diketahui sejak akhir 2009, namun karena resistensi masyarakat sangat tinggi maka selalu ditunda hingga hari ini.
Moeldoko menegaskan Jokowi tetap berkomitmen memberantas korupsi setelah kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DPR RI telah menyetujui pengesahan revisi UU KPK dalam Rapat Paripurna ke-9 di DPR RI pada Selasa siang.
Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pandangan bahwa diperlukan pembaharuan hukum agar tindak pidana korupsi dapat berjalan efektif dan dapat mencegah kerugian negara lebih besar.
Beberapa materi pokok revisi UU KPK antara lain penyadapan melalui izin Dewan Pengawas KPK, penghentian penyidikan dan penuntutan yang tidak selesai dalam jangka waktu maksimal dua tahun.
Selain itu status kepegawaian KPK sebagai ASN dan pembentukan dewan pengawas yang diusulkan Presiden dan dipilih oleh DPR RI.