Moeldoko: Masyarakat Harus Awasi KPK

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Masyarakat diminta mengawasi perkembangan pemberantasan korupsi setelah Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan.

“Karena ini produk hukum yang dihasilkan oleh DPR, semua masyarakat Indonesia bisa melihat perkembangan ke depan seperti apa,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Jakarta, Selasa 17 September 2019.

Revisi UU KPK sudah selesai dilakukan DPR RI setelah melalui proses panjang. Pengajuan revisi tersebut diketahui sejak akhir 2009, namun karena resistensi masyarakat sangat tinggi maka selalu ditunda hingga hari ini.

Moeldoko menegaskan Jokowi tetap berkomitmen memberantas korupsi setelah kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

DPR RI telah menyetujui pengesahan revisi UU KPK dalam Rapat Paripurna ke-9 di DPR RI pada Selasa siang.

Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pandangan bahwa diperlukan pembaharuan hukum agar tindak pidana korupsi dapat berjalan efektif dan dapat mencegah kerugian negara lebih besar.

Beberapa materi pokok revisi UU KPK antara lain penyadapan melalui izin Dewan Pengawas KPK, penghentian penyidikan dan penuntutan yang tidak selesai dalam jangka waktu maksimal dua tahun.

Selain itu status kepegawaian KPK sebagai ASN dan pembentukan dewan pengawas yang diusulkan Presiden dan dipilih oleh DPR RI.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ramadan: Menanam Benih Toleransi, Menggugurkan Akar Radikalisme

Oleh: Juana Syahril)* Bulan Ramadan tidak hanya menjadi momentum ibadah spiritual bagi umat Islam, tetapi juga ruang refleksi untuk memperkuat nilai-nilai sosial seperti toleransi dan pengendalian diri. Di tengah meningkatnya polarisasi di era digital, semangatRamadan dapat menjadi fondasi penting untuk mencegah berkembangnya pahamradikalisme dalam masyarakat. Anggota Komisi Perempuan Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabicha Hilma Jabar Sasmita mengatakan bahwa toleransi beragama di Indonesia pada dasarnya bukanlah sesuatu yang baru. Sejak lama masyarakatIndonesia telah hidup dalam keberagaman dan mampu menjalin kehidupan sosialyang harmonis. Keberagaman suku, agama, dan budaya menjadi bagian dariwarisan peradaban yang telah membentuk karakter masyarakat Nusantara. Dalam pandangannya, kehidupan masyarakat Indonesia sejak dahulu telahmencerminkan praktik toleransi yang kuat. Masyarakat terbiasa hidup berdampinganmeskipun memiliki latar belakang keyakinan yang berbeda. Tradisi tersebut juga sejalan dengan nilai-nilai keislaman yang memandang keberagaman sebagai bagiandari kehendak Tuhan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini