Model Ini Dihukum Penjara 6 Tahun Gegara Akun OnlyFans

Baca Juga

MATA INDONESIA, YANGON – Seorang wanita asal Myanmar dipenjara selama enam tahun oleh pengadilan militer karena memposting foto di situs dewasa OnlyFans.

Nang Mwe San, seorang model dan mantan dokter, telah didakwa dua minggu lalu karena dinilai merusak budaya dan martabat. Sebelumnya, dia juga pernah terlibat dalam protes terhadap militer yang merebut kekuasaan pada tahun 2021 dalam sebuah kudeta.

Nang Mwe San diyakini sebagai orang pertama di Myanmar yang dipenjara karena konten OnlyFans. Sementara itu, ada seorang model lain bernama Thinzar Wint Kyaw yang dijebloskan ke penjara karena memposting foto saat ikut melakukan protes kepada militer Myanmar di media sosial.

Nang Mwe San dinyatakan bersalah mendistribusikan foto dan video telanjang di situs media sosial dengan bayaran, berdasarkan Pasal 33 (A) Undang-Undang Transaksi Elektronik negara itu, yang diancam hukuman maksimal tujuh tahun.

Model itu tinggal di Kotapraja Dagon Utara Yangon, daerah di mana darurat militer diberlakukan. Di daerah-daerah seperti itu dan di bawah undang-undang keadaan darurat yang diperbarui oleh pemerintah junta Myanmar awal tahun ini, mereka yang dituduh melakukan kejahatan diadili di pengadilan militer di mana mereka tidak diberi hak seperti akses ke pengacara.

Dia diadili di Pengadilan Penjara Insein, penjara terkenal di ibu kota dan terbesar di Myanmar, tempat banyak tahanan politik dikirim sejak kudeta tahun lalu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sleman Siap Jadi Destinasi Favorit Libur Nataru, Target Kunjungan Naik Signifikan

Mata Indonesia, Sleman - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sleman menetapkan target kunjungan wisatawan mencapai 300-500 ribu selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Untuk mendukung pencapaian tersebut, puluhan acara telah dipersiapkan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini