MK: Tidak Ada Bukti BIN-Polri Dukung 01

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Tudingan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait ketidaknetralan aparat Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam kontestasi Pilpres 2019, akhirnya tidak terbukti di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis Hakim MK menyatakan tak ditemukan bukti meyakinkan atas gugatan paslon nomor urut 02 tersebut.

Menurut Hakim Konstitusi Aswanto, mahkamah telah mengkaji seluruh bukti dan keterangan saksi Prabowo-Sandi terkait tudingan itu. “Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perihal kebenaran terjadinya peristiwa yang didalilkan pemohon terkait ketidaknetralan aparat negara,” kata Aswanto membacakan naskah putusan sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019.

Hakim juga telah memeriksa bukti video P-111 dari kubu Prabowo-Sandi yang disebut merekam pengerahan aparat kepolisian di Sumatera Utara. Video itu diberikan saksi bernama Rahmadsyah. Majelis menilai arahan pimpinan kepolisian daerah itu hanya untuk mensosialisasikan program pemerintah, bukan menyukseskan paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019.

“Hal itu sesuatu yang wajar dilakukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Tidak ditemukan adanya ajakan memilih calon tertentu,” ucapnya.

Selain itu, terkait tuduhan ketidaknetralan BIN, MK pun menyebut tak ada relevansi gugatan dengan dalil yang disampaikan pemohon, Prabowo-Sandi. Dalam permohonan perkara sengketa Pilpres 2019, Prabowo-Sandi mengaitkan kedekatan Kepala BIN Budi Gunawan dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam pengerahan aparat intelijen.

“Walaupun peristiwa terjadi, dibutuhkan bukti lain karena harus dibuktikan pengaruh terhadap pemilih. Misalnya soal dugaan kedekatan Kepala BIN Budi Gunawan dan Megawati Soekarnoputri, Ketum PDIP,” ujarnya.

“Apakah benar serta-merta BIN diperalat 01 hanya karena alasan PDIP diketuai Megawati Soekarnoputri yang mendukung 01,” kata Aswanto lagi.

Diketahui, sidang putusan sengketa Pilpres 2019 digelar mulai pukul 12.30 WIB di ruang sidang MK hari ini. Perkara ini yang dimohonkan kubu Prabowo-Sandi ini diregister MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Kubu Prabowo-Sandi menuding telah ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pilpres.

Dalam sidang sengketa pilpres ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan.

Berita Terbaru

Apresiasi Profesionalitas Aparat dan Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pilkada Papua Damai

Jayapura – Kapolda Papua, Irjen Patrige R Renwarin menyampaikan jajarannya sedang dalam proses menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini