MATA INDONESIA, JAKARTA-Sebuah kafe di Jalan Ahmad Yani ditemukan melanggar aturan sola minuman beralkohol. Hal itu terungkap setelah Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menggelar razia.
“Kita cek surat izinnya semua. Kita pastikan di Bogor jangan ada yang melanggar. Tadi ada satu yang melanggar,” katanya.
Di Bogor ini kata dia tidak boleh jual alkohol golongan B dan C. Kalau golongan A izinnya dari pusat. Supermarket, kafe, itu bisa golongan A kadar 0-5 persen. Di atas itu kebijakan Pemda.
“Kebijakan kami di atas 5 persen tidak bisa. Saya tidak akan mengizinkan ada alkohol di atas 5 persen. Harus ada rekomendasi, dan rekomendasi itu tidak akan pernah kami berikan,” kata Bima kepada wartawan di Bogor.
Kepada pengelola, Satpol PP memberikan surat peringatan dan menyita minuman beralkohol dengan kadar di atas 10 persen.
Selain kafe, petugas juga menertibkan kerumunan di kawasan sekitar Alun Alun Kota Bogor. Selain tidak prokes, juga mengganggu kebersihan dan ketertiban umum.
“Jadi kita akan larang pedagang untuk berjualan di sini. Karena ketertiban dan kebersihannya terganggu di sini,” katanya.
Terkait pembukaan taman, kata Bima, masih harus lihat tren pertambahan jumlah kasus hingga pekan ketiga Januari 2022.
“Taman kita masih akan melihat tren data omicron ini. Selama aman kita akan buka lagi. Kita lihat dua minggu ke depan,” katanya.