Merasa Dikriminalisasi, Tukang Gigi Ikut Tolak RUU KUHP

Baca Juga
MINEWS.ID, BANDUNG – Bukan hanya pelajar, tukang gigi juga merasa perlu melakukan unjuk rasa menolak rancangan undang-undang (RUU) KUHP.
Ratusan tukang gigi se-Jawa Barat menyuarakan aspirasi tersebut di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kamis 26 September 2019. Mereka tergabung dalam Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI).
Koordinator Aksi, Jufri mengatakan bahwa aksi yang dilakukan STGI ini merupakan aksi damai dan tidak ada niatan untuk merusak fasilitas di Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate
Mereka menuntut Pasal 276 ayat 2 RUU KUHP yang bertentangan dengan Putusan MK Nomor 40/PUU-X Tahun 2012 menyatakan bahwa tukang gigi tidak melanggar undang-undang.
“Aksi kita adalah aksi damai, aksi kita tidak akan merusak, aksi kita tidak akan menghina. Aksi kita harus menghasilkan dampak yang positif bagi tukang gigi,” kata Jufri disela-sela aksinya.
Pembahasan yang dimaksud tukang gigi itu tertuang dalam Pasal 276 RUU KUHP. Isi peraturan itu adalah;

Pasal 276
(1) Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2) Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Perlu Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pilkada tidak hanya sekadar agenda politik,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini