Menteri Terawan: Ini 6 Vaksin Covid-19 yang Dapat Digunakan di RI

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan enam jenis vaksin yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Tanah Air.

Keterapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Enam jenis vaksin itu diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc. and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd.

Vaksin yang ditetapkan itu, menurut keputusan tersebut, adalah yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau yang telah menyelesaikan uji klini stahap ketiga.

Namun, penggunaan vaksin tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Meski telah ditetapkan, Menteri Kesehatan dapat melakukan perubahan jenis vaksin Covid-19 tersebut berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional dan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pada diktum kelima Keputusan Menteri tersebut, pengadaan vaksin sesuai dengan jenis yang telah ditetapkan itu dapat dilakukan untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi program yang dilakukan Kementerian Kesehatan dan pelaksanaan vaksinasi mandiri yang dilakukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Presiden Segera Terbitkan Inpres Pengangkatan CASN, Masyarakat Diminta Tenang

Oleh: Ahmad Fairus )* Pemerintah melalui berbagai saluran resmi menginformasikan bahwa Presiden Republik Indonesia akan segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres)...
- Advertisement -

Baca berita yang ini