MINEWS.ID, JAKARTA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berjanji mendatangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu 8 Mei 2019 untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Romahurmuziy.
“Insha Allah hadir,” kata Lukman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 6 Mei 2019.
Dia hanya mengungkapkan alasannya tidak hadir pada panggilan yang pertama karena waktunya mendadak.
Namun, Lukman menolak mengklarifikasi uang ratusan juta yang disita penyidik KPK dari ruang kerjanya.
Sebelumnya juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan komisi tersebut sudah melayangkan surat panggilan kepada Lukman Hakim 30 April 2019.
Romahurmuziy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Rommy, panggilan Romahurmuziy adalah mantan Ketua Umum PPP, sedangkan Lukman adalah anggota partai itu.