MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Luhut Binsar Panjaitan mengeluarkan peraturan yang membolehkan pengemudi ojek online untuk mengangkut penumpang dengan syarat mematuhi protokol kesehatan.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Corona atau Covid19. Peraturan itu ditetapkan 9 April 2020.
“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati, Sabtu 11 April 2020.
Permenhub itu juga mengatur transportasi umum maupun pribadi. Adita menjelaskan, peraturan itu mengatur beberapa hal yang harus dilakukan para pengendara yakni pada saat persiapan berangkat, saat di perjalanan dan saat sampai tempat tujuan.
Permen itu berlaku bagi transportasi umum maupun pribadi serta transportasi yang mengangkut barang dan logistik di seluruh wilayah termasuk wilayah yang menerapkan PSBB (pembatasan sosial berskala besar).
Inti dari aturan itu adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi. Terutama untuk mereka yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah.
Salah satu aturan dalam Permenhub itu yakni mengatur pengendalian transportasi di wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB.