Menteri Jonan: Kedepan Gedung Bertingkat Wajib Punya Panel Surya

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta pemerintah daerah (Pemda) bisa berkontribusi untuk meningkatkan pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan atau peraturan daerah yang mendukung pemanfaatan energi ini.

Salah satunya, terhadap bangunan yang berdiri diatas 250 m2 itu wajib pasang PLTS atap, misalnya 60 persen dari kapasitas listrik yang dia berlangganan dengan PLN.

Bagaimana jika gedung sudah terlanjur berdiri? Jonan memberi gagasan agar gedung-gedung di atas 250 m2 atau 500 m2 agar mulai membangun panel surya dengan batas hingga lima tahun. Bila menolak, Jonan meminta perlu ada sanksi pemutusan listrik. “Orang kita kalau enggak ada sanksinya enggak takut,” katanya.

Sang menteri juga mengajak asosiasi Real Estate Indonesia (REI) dalam membantu rumah-rumah baru dalam memasang panel surya. Berhubung harga pemasangan masih mahal, Jonan berharap pihak REI dan PLN bisa kerja sama dengan bank.

Saat ini, pemasangan panel surya bisa mencapai USD 1.000 atau Rp 14 juta (USD 1 = Rp 14.002) untuk tiap 1 kWp. Pemasangan di rumah cukup singkat, yakni sekitar satu setengah hari.

Jonan berkata panel surya bisa mengajak masyarakat menggunakan energi yang lebih bersih, dan berkontribusi mengurangi pemanasan bumi (global warming).

Jonan berkata keuntungan memakai panel surya bisa terlihat pada 8 hingga 9 tahun mendatang berdasarkan perhitungan tarif saat ini. Artinya, jika ke depan tarif listrik naik, maka hasil hemat dengan panel surya bisa terlihat lebih cepat.

“Istana Merdeka sudah memasang 260 kWp. Kantor Kementerian ESDM sudah memasang 160 kwp (di atap dan parkiran). Rumah saya juga sudah. Rumah pribadi itu 15,4 kWp, dan ini akan membantu penggunaan energi kita yang lebih ramah lingkungan,” katanya.

 

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini