Menlu AS: Putin Tak Menghargai Ukraina

Baca Juga

MATA INDONESIA, WASHINGTON – Pertemuan diplomatik antara Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Antony Blinken dan Menteri Luar Negeri Rusia, Sergei Lavrov akhirnya dibatalkan. Rencananya, pertemuan ini digelar di Genewa, Swiss, pada Kamis (23/2).

Keputusan ini diambil menyusul langkah Moskow yang mengakui kemerdekaan dua wilayah separatis di Ukraina timur, yakni Republik Rakyat Donetsk (DPR) dan Lugansk (LPR) – yang memisahkan diri dari Ukraina pada 2014 setelah peristiwa Maidan dan kudeta di Kiev.

“Sekarang kita melihat invasi dimulai dan Rusia telah memperjelas penolakannya terhadap diplomasi, tidak masuk akal untuk melanjutkan pertemuan itu saat ini,” kata Menlu AS, Blinken kepada wartawan setelah pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Ukraina, Dmytro Kuleba di Washington.

Blinken mengatakan dia masih berkomitmen untuk diplomasi jika pendekatan Moskow berubah dan akan melakukan apa pun demi mencegah skenario kasus yang lebih buruk, serangan habis-habisan di seluruh Ukraina, termasuk ibu kota, Kiev.

“Tapi kami tidak akan membiarkan Rusia mengklaim kepura-puraan diplomasi pada saat yang sama mempercepat perjalanannya di jalur konflik dan perang,” sambungnya, melansir France24, Rabu, 23 Februari 2022.

Beberapa negara Barat mulai memberlakukan sanksi baru terhadap Rusia sejak Selasa (22/2) setelah Presiden Rusia Vladimir Putin mengakui wilayah Donetsk dan Luhansk sebagai entitas independen dan memerintahkan pasukan Rusia ke Ukraina timur dengan dalih menjaga perdamaian.

Blinken mengatakan pidato Presiden Putin yang mengumumkan langkah itu sangat mengganggu dan menunjukkan kepada dunia bahwa Putin memandang Ukraina sebagai bawahan Rusia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MK Hapus Presidential Threshold 20%, DEMA UIN Sunan Kalijaga: Hak Politik dan Kedaulatan Rakyat Telah Kembali

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merespon langkah Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna. Mereka seluruhnya adalah mahasiswa sekaligus anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini