Menkominfo: Ada 554 Hoax Soal Virus Corona dengan 89 Tersangka

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Sebanyak 554 berita atau informasi bohong (hoax) soal virus corona tersebar di sejumlah platform media sosial. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

“Hingga hari ini ada 554 isu hoax dan tersebar di 1.209 platform, baik itu Facebook, Instagram, Twitter, maupun YouTube,” ujarnya dalam konferensi pers di Graha BNPB, Sabtu 18 April 2020.

Lebih lanjut dia mengatakan sebanyak 893 info hoax tersebut telah di-takedown dari berbagai media sosial. Sementara 316 info hoax masih dalam proses untuk di-takedown.

Terkait kejahatan hoax tersebut, kata dia, telah dilakukan upaya penindakan hukum oleh aparat kepolisian. Hasilnya ada 89 tersangka dengan 14 orang di antaranya telah ditahan.

“Seluruh tindakan memproduksi maupun meneruskan dan menyebarkan hoax melalui platform adalah tindakan melanggar hukum dan kami pastikan itu berpotensi untuk dikenakan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana, yang hukumannya bisa sampai 5 bahkan 6 tahun dan denda bisa mencapai Rp 1 miliar,” katanya.

Johnny juga meminta kepada para pengelola platform digital untuk senantiasa bekerja sama memblokir konten-konten hoax, sehingga masyarakat tidak lagi terhasut oleh berita bohong yang beredar.

Tak hanya itu, Johnny meminta masyarakat senantiasa menggunakan kecerdasan ketika menggunakan smartphone.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dr. John Tuba Helan Dukung Amandemen UUD 1945 dan Minta Bubarkan DPD RI

Minews.id, Kota Kupang - Pakar Hukum Tata Negara, Dr. John Tuba Helan menyatakan dukungannya terhadap amandemen Undang-Undang Dasar (UUD)...
- Advertisement -

Baca berita yang ini