Menko PMK Dukung Transformasi Digital dalam Pemerintahan

Baca Juga

Mata Indonesia, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan dukungannya untuk mengoordinasikan percepatan digitalisasi pemerintahan pada kementerian dan lembaga di bawah koordinasinya serta membangun layanan digital terpadu dalam satu portal nasional.

“Prinsipnya kami dukung. Ide utama untuk membangun layanan terpadu ini sudah sangat baik, yang perlu dipastikan adalah interoperabilitas semua layanan ini,” tuturnya dalam pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.

Kemenko PMK saat ini menaungi beberapa kementerian, tiga diantaranya memiliki layanan yang menjadi prioritas awal saat portal nasional diluncurkan. Tiga layanan tersebut berada dibawah komando teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian Kesehatan; serta Kementerian Sosial. “Saya rasa untuk Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah tidak ada masalah. Untuk Kementerian Sosial terkait bantuan sosial akan terus kami pantau progresnya,” tuturnya.

Menteri PANRB mengungkapkan, upaya transformasi digital tersebut sejalan dengan mandat Presiden yang terangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. “Kami sangat berterima kasih pada Pak Menko atas dukungan ini. Upaya yang kita lakukan ini akan mempermudah masyarakat untuk mengakses layanan pemerintah,” ujar Menteri PANRB.

Portal tersebut didesain dengan interoperabilitas yang baik, dan berorientasi ke user/citizen-centric layaknya di negara-negara yang menjadi benchmark seperti Inggris, Estonia, Australia, dan Singapura. Masyarakat nantinya cukup mengunduh satu aplikasi, isi data satu kali saja, dan sudah bisa mengakses seluruh layanan pemerintah.

Dalam proses transformasi digital dan pembangunan GovTech, Kementerian Koordinator bertugas memastikan pelaksanaan tugas dan peran K/L dalam lingkup koordinasi masing- masing terkait pelaksanaan amanat Perpres No. 82/2023. Tugas lainnya adalah memantau dan mengoordinasikan penerapan percepatan transformasi digital di lingkup masing-masing serta melaksanakan penyiapan integrasi layanan SPBE lintas sektor di lingkup koordinasi masing-masing. 

(Humas MENPANRB)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

A2RTU Gelar Expo Sistem Refrigerasi dan Tata Udara Pendukung Ketahanan Pangan dan Net Zero Emission

Mata Indonesia, Yogyakarta - Ketahanan pangan menjadi isu yang masif didengungkan oleh pemerintah. Terlebih, saat ini Indonesia bersiap menyongsong Indonesia Emas 2045. Di sisi lain, dalam Rencana Strategis (Renstra) Badan Ketahanan Pangan (BKP) yang kini diubah menjadi Badan Pangan Nasional (Bapanas) Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) Tahun 2020-2024 menyebut bahwa pembangunan pangan di Indonesia masih menghadapi masalah. Utamanya, terkait dengan penyediaan (supply) pangan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini